Palu – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing yang diduga dilakukan di kawasan industri Morowali.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya menemukan dugaan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang.
“Gugatan ini dipicu oleh temuan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 berupa tailing yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang di Morowali,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Sekretariat JATAM Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Kamis 6/8/26.
Menurutnya, dugaan tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memperoleh persetujuan teknis sebelum beroperasi.
Tim kuasa hukum JATAM Sulteng juga menilai pemerintah provinsi memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan hasil verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengambil tindakan tegas,” kata tim kuasa hukum JATAM Sulteng.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengaku belum mempelajari surat notifikasi yang disebut telah dikirimkan JATAM kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Mei 2026.
“Saya cek dulu, dinda, surat bulan Mei itu di kantor, karena selama ini saya belum pernah baca surat tersebut,” ujar Anwar Hafid saat dikonfirmasi.
JATAM sebelumnya menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur pada 4 Mei 2026 dan memberikan waktu 60 hari untuk mengambil tindakan. Dalam gugatannya, JATAM meminta majelis hakim menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan serta memerintahkan penghentian sementara pengelolaan tailing B3 hingga seluruh persyaratan teknis dipenuhi. (*)
















