Buol – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol memusnahkan barang bukti dari 27 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 31/8/26.
Kegiatan dipimpin Kajari Buol Andi Herman, S.H., M.H., sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar.
Pemusnahan turut disaksikan jajaran Pengadilan Negeri Buol, Polres Buol, serta penyidik dari sejumlah unit, termasuk Tindak Pidana Umum, Narkotika, PPA, dan Tipidter.
Andi Herman menegaskan, eksekusi terhadap perkara yang telah inkracht merupakan kewajiban Kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan,” tegas Andi Herman.
Dari 27 perkara tersebut, 11 di antaranya merupakan perkara narkotika, satu pencurian, sembilan pencabulan, satu pembunuhan, empat penganiayaan, dan satu perkara ITE.
Untuk perkara narkotika, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat total 97,8211 gram.
Menurut Andi Herman, jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia mengajak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat memperkuat upaya pencegahan, khususnya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi Kejari Buol dalam menjalankan proses penegakan hukum.
“Setiap tahapan penanganan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Andi Herman berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Buol. (*)
















