Palu – Polresta Palu mengungkap perkembangan penanganan kasus penembakan yang melibatkan anggota Ditpropam Polda Sulawesi Tengah berinisial AA terhadap seorang juru parkir berinisial DD di kawasan Jalan Tombolotutu Atas, Kota Palu.
Peristiwa tersebut terjadi di depan salah satu gerai Alfamidi pada Kamis 27/8/26 malam. Korban DD kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Jumat 28/8/26 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
“Kita semua mendoakan beliau agar ditempatkan di sisi Allah SWT. Tadi malam pukul 02.00 WITA dini hari telah meninggal dunia,” ujar Ismail dalam konferensi pers, Jumat 28/8/26 malam.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, AA diketahui datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan tujuan berbelanja di Alfamidi. Kendaraan tersebut berhenti di depan gerai, tepatnya di sekitar warung nasi kuning.
Di lokasi kemudian terjadi cekcok antara AA dan korban hingga berujung pada insiden penembakan.
Ismail menjelaskan, sebelum melepaskan tembakan ke arah korban, AA disebut terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara.
“Awalnya oknum AA sudah ditebas lebih dulu. Untuk membela diri, maka oknum AA memberi peringatan tembakan ke atas lalu melumpuhkan,” jelasnya.
Menurut keterangan sementara kepolisian, korban DD tetap maju dan mengejar AA meskipun telah diberikan tembakan peringatan.
Polisi menyebut terdapat delapan peluru yang keluar dari senjata api yang digunakan AA. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan bagian tubuh korban yang terkena tembakan.
“Pihak kepolisian belum bisa memastikan ke arah bagian tubuh mana saja yang ditembakkan ke tubuh korban. Karena pihak kepolisian masih akan melakukan rekonstruksi dan mengumpulkan seluruh alat bukti,” kata Ismail.
Selain DD, terdapat korban lain bernama Moh Afandi yang masih menjalani perawatan intensif. Diketahui korban Moh Afandi adalah korban yang terkena serpihan peluru nyasar. Dan sampai saat ini Polisi masih menyelidiki korban yang diduga terkena peluru nyasar tersebut.
“Untuk korban yang terkena serpihan peluru nyasar itu mungkin pihak kepolisian akan menanggung seluruh biaya perawatannya,” ujar Ismail.
Sementara itu, AA yang merupakan anggota Ditpropam Polda Sulteng saat ini masih menjalani perawatan sehingga belum dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
Terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun penggunaan senjata api, Ismail menegaskan bahwa aspek tersebut akan didalami oleh Propam Polda Sulawesi Tengah.
“Kalau ada kelalaian prosedur atau kesalahan menggunakan senjata api pada saat di TKP itu nanti ditangani oleh Propam,” katanya.
Polresta Palu juga masih mencari sejumlah barang bukti penting, termasuk selongsong peluru dan parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Ismail mengatakan, saat anggota kepolisian tiba di lokasi, parang maupun selongsong peluru sudah tidak ditemukan di tempat kejadian perkara. Karena itu, petugas kini melakukan pencarian sekaligus mengumpulkan bukti bukti lain untuk memperjelas rangkaian kejadian.
“Selongsong masih kami lakukan pencarian, karena pada saat anggota tiba di TKP parang dan selongsong sudah tidak ada. Namun sekarang anggota kami sedang mencari termasuk parang yang digunakan saat menebas oknum AA,” ungkapnya.
Polisi memastikan penyelidikan masih berlangsung. Rekonstruksi serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti akan dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana insiden tersebut terjadi, termasuk terkait penggunaan senjata api dan arah tembakan.
Penanganan perkara dari sisi dugaan pelanggaran penggunaan senjata api akan didalami Propam Polda Sulteng, sementara Polresta Palu terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta pidana dalam peristiwa tersebut. (*)
















