Palu – Persoalan rumah milik seorang kakek berusia 79 tahun di Kota Palu berujung ke meja hijau. Mantie, 79 tahun, kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan menantunya, Valdy Thensy (40).
Mantie menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu 7/10/26. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudirman dengan JPU Rustam Efendi, Mantie memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Mantie, Parawangsa, mempersoalkan bukti rekaman CCTV yang ditampilkan dalam persidangan. Menurutnya, rekaman tersebut tidak memperlihatkan secara jelas adanya kontak fisik antara Mantie dan Valdy Thensy.
“Dengan usia 79 tahun, kalau melakukan penganiayaan itu tidak masuk di akal. Kalau melihat video CCTV, tidak ada sentuhan,” kata Parawangsa usai sidang.
Ia mengatakan, dalam rekaman CCTV, Mantie berada di tengah sejumlah orang yang mendampinginya. Kondisi tersebut, menurut Parawangsa, membuat tuduhan adanya tindakan kekerasan perlu dinilai kembali.
Parawangsa juga menyoroti kondisi fisik kliennya. Mantie disebut mengalami gangguan pendengaran, kondisi fisiknya melemah, serta kesulitan berjalan sehingga harus menggunakan tongkat.
“Kami kembali pada penilaian majelis hakim nantinya, tapi kami berkeyakinan bahwa tuduhan penganiayaan itu tidak ada,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Mantie didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kuasa hukum juga merujuk ketentuan Pasal 70 KUHP mengenai terdakwa yang telah berusia di atas 75 tahun.
Kasus ini bermula dari persoalan rumah milik Mantie di Jalan Lagarutu, Kota Palu, yang sebelumnya ditempati Valdy Thensy, mantan suami anaknya, Siana.
Keduanya sempat tinggal di rumah tersebut sebelum bercerai sekitar 2021. Setelah perceraian, Siana meninggalkan rumah, sedangkan Valdy masih bertahan dengan alasan membutuhkan waktu untuk mencari tempat tinggal.
Mantie kemudian mengizinkannya tinggal sementara. Namun, setelah Valdy menikah lagi, ia disebut membawa istri barunya tinggal di rumah tersebut.
Mantie beberapa kali meminta rumah dikosongkan. Persoalan itu bahkan berlanjut hingga muncul aksi saling somasi.
Dalam dakwaan JPU, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, terjadi perselisihan di rumah tersebut. Mantie didakwa menyerang Valdy menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian wajah di bawah mata kanan.
Akibat kejadian itu, Valdy disebut mengalami memar dan bengkak.
Namun, pihak keluarga Mantie membantah tuduhan tersebut dan menilai kondisi fisik terdakwa yang telah berusia 79 tahun tidak memungkinkan melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.
Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Palu, menjalani proses pemeriksaan, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan sekitar awal Juli 2026 dan berlanjut ke PN Palu.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada awal Agustus 2026.
Kini, Mantie harus menghadapi proses hukum di usia senjanya. Pihak keluarga menyebut kondisi fisiknya semakin memprihatinkan dan ia terpukul karena sepanjang hidupnya tidak pernah berurusan dengan hukum. (*)
















