Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Pengamat Hukum: Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Online Penuhi Unsur Pidana bagi R dan I

81
×

Pengamat Hukum: Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Online Penuhi Unsur Pidana bagi R dan I

Sebarkan artikel ini

PALU – Pengamat hukum Rivaldy Prasetyo menilai perkara dugaan penipuan jual beli mobil secara online yang menimpa seorang wartawan telah memenuhi unsur pidana, khususnya terhadap terduga pelaku berinisial R dan pemilik kendaraan berinisial I.

Penilaian tersebut disampaikan Rivaldy setelah mencermati laporan korban beserta kronologis dan barang bukti yang ada. Ia menilai kasus tersebut tergolong terang dan relatif mudah diungkap oleh aparat penegak hukum.

“Kalau menurut saya, terduga pelaku sudah memenuhi unsur-unsur pidana, mulai dari adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kerugian nyata yang dialami korban, hingga adanya mens rea atau niat jahat yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima, dan I bisa kena pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ujar Rivaldy, yang juga menjabat Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako.

Ia menegaskan, kepolisian perlu bergerak cepat karena modus penipuan jual beli online berpotensi menimbulkan korban baru. “Untuk kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat, penyidik Polres Palu harus segera mengungkap kasus dugaan penipuan mobil ini,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula saat korban MY melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook, Kamis malam (27/11/2025), melalui akun bernama Sarmini Retak. Korban kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku yang mengaku bernama Risky (R).

Setelah proses negosiasi, harga disepakati Rp80 juta. Terduga pelaku meminta korban memeriksa unit kendaraan yang disebut berada di Jalan S. Parman, Kecamatan Palu Timur. Karena akan ke luar kota, korban meminta saksi HN untuk mengecek mobil dan menitipkan uang tunai Rp80 juta sebagai persiapan transaksi.

Korban MY juga sempat mendatangi lokasi dan bertemu seorang perempuan berinisial I yang merupakan pemilik kendaraan dan mengetahui rencana penjualan mobil tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penipuan jual beli mobil online itu masih ditangani pihak kepolisian. LBH berharap proses hukum dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan mencegah munculnya korban lain. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *