Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan perkara pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI secara daring, Kamis 4/6/26.
Perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka Joni Handoko yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kasus tersebut bermula saat tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Namun dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menebus kembali sepeda motor yang digadaikan dan mengembalikannya kepada korban. Korban juga telah memberikan maaf tanpa syarat serta menyatakan setuju apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain adanya perdamaian, hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka menjadi salah satu pertimbangan untuk menghindari konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk memperoleh penghentian penuntutan melalui Restorative Justice.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, mendapatkan maaf dari korban, serta telah memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Atas pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai disetujui.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang mengedepankan keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan hukum, serta penyelesaian perkara yang lebih humanis bagi masyarakat. (AD)
















