Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bapenda Sulteng Tindak Lanjuti Temuan BPK, Kejar Potensi Pajak Miliaran Rupiah

8
×

Bapenda Sulteng Tindak Lanjuti Temuan BPK, Kejar Potensi Pajak Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Palu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah memastikan akan segera menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait potensi penerimaan pajak daerah yang belum optimal.

Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan temuan tersebut merupakan potensi pendapatan daerah yang akan segera ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis.

“Terkait temuan BPK RI Perwakilan Sulteng dari sektor PBBKB, Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari wajib pungut (wapu) PBBKB dengan menerbitkan SKPD-KB terhadap wapu yang dimaksud,” kata Andi Irman, Kamis 4/6/26.

Selain itu, Bapenda akan melakukan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, dan penagihan kepada pihak non-wajib pungut yang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp653,87 juta.

“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak BPH Migas untuk rekonsiliasi data penjualan BBM di wilayah Sulawesi Tengah secara berkala agar perbedaan data dapat dideteksi secara dini,” ujarnya.

Di sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda juga akan memperluas basis wajib pajak dengan melakukan pendaftaran wajib pajak baru dan penagihan kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).

“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp3.687.576.072,20,” ungkap Andi Irman.

Untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah, Bapenda bersama tim akan melakukan survei lapangan secara menyeluruh terhadap objek pajak yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

Sementara terkait pajak alat berat, Andi Irman menyebut pihaknya akan menyesuaikan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) sesuai regulasi terbaru serta berkoordinasi dengan Biro Hukum guna menerbitkan regulasi tambahan yang mengakomodasi jenis dan varian alat berat yang belum memiliki nilai jual resmi.

“Bapenda akan berkoordinasi dengan biro hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodir 19 jenis alat berat dan berbagai varian merek maupun tipe yang belum memiliki nilai jual,” tandasnya.

Selain itu, Bapenda juga akan mendorong penerapan aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis untuk meminimalkan kesalahan input data.

Tak hanya itu, pendataan fisik terhadap dump truck di kawasan pertambangan serta penelusuran data perizinan K3 juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh objek pajak yang memenuhi kriteria dapat terdata dengan baik.

Langkah langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda Sulawesi Tengah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK secara komprehensif. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *