Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran 12,56 Gram Sabu, Tiga Terduga Ditangkap

15
×

Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran 12,56 Gram Sabu, Tiga Terduga Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Parimo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah dan mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi yang berlangsung pada Senin 20/7/26 malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 12,56 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri, S.H., mencegat dua terduga pelaku berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,76 gram yang dikuasai AF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AN di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, atas perintah pria berinisial WI yang disebut akan menerima barang tersebut di Kecamatan Ampibabo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.30 WITA berhasil mengamankan WI di Desa Ampibabo Utara. Dari lokasi itu, petugas menyita lima paket sabu seberat sekitar 1,80 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus hasil sinergi dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional.

Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.

Polres Parigi Moutong berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *