Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polisi Amankan Pria di Mepanga dengan 55,34 Gram Sabu

2
×

Polisi Amankan Pria di Mepanga dengan 55,34 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Parimo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan A di wilayah Mepanga.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., kemudian mencegat kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan enam paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram. Barang tersebut sebelumnya sempat dilemparkan terduga pelaku ke pekarangan rumah warga sebelum ditemukan petugas.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung hitam, sepeda motor Yamaha Genio cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, dan sebuah karet warna merah. Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga wilayah kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *