Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polres Morut Sita 228 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

7
×

Polres Morut Sita 228 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Morut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti seberat 228,62 gram di Kecamatan Mamosalato.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini memerintahkan Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ahmad Sadat untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu 3/6/26 sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato. Proses penangkapan yang sempat direkam warga dan beredar di media sosial Facebook dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Bahwa benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan tersangka S alias T,” ujar Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, Kamis 4/6/26.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 228,62 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral yang di dalamnya terdapat kardus teh kemasan. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia. Ia mengungkapkan bahwa Satresnarkoba sebelumnya telah menangkap seorang pria berinisial R pada 29 Mei 2026 dengan barang bukti lima paket sabu seberat 3,42 gram.

“Saat ini Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan dan berharap kerja sama dari seluruh masyarakat agar bersama sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing masing dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada anggota kami di lapangan,” tegas AKP Ahmad Sadat.

Polres Morowali Utara mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba guna melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *