Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

KPK dan ATR/BPN Perkuat Transparansi Layanan Pertanahan

16
×

KPK dan ATR/BPN Perkuat Transparansi Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam mencegah korupsi di sektor pertanahan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 29/7/26.

Rakor dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulteng, jajaran KPK, serta perwakilan ATR/BPN.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan kepastian hukum atas lahan menjadi faktor utama untuk menarik investasi. Menurutnya, sengketa dan persoalan pertanahan masih menjadi hambatan bagi masuknya investasi ke daerah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.

Ia juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait lambatnya penerbitan sertifikat, tingginya persepsi biaya pengurusan, serta kurangnya transparansi pelayanan yang berpotensi memicu pungutan liar dan korupsi. Karena itu, Gubernur meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mendorong percepatan sertifikasi aset daerah serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” ujar Edi.

Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono menambahkan, berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, sertifikasi pertama aset instansi pemerintah tidak dikenai biaya PNBP. Melalui rakor ini, KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Sulteng berkomitmen mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan digitalisasi layanan pertanahan, serta memperkuat transparansi untuk mendukung iklim investasi di Sulawesi Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *