Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

KPK Dorong Sertifikasi Aset Daerah di Sulteng Dipercepat

7
×

KPK Dorong Sertifikasi Aset Daerah di Sulteng Dipercepat

Sebarkan artikel ini

Palu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Tengah mempercepat sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi korupsi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 29/7/26. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulteng, serta jajaran KPK dan Kementerian ATR/BPN.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan KPK mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah lebih akurat.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Edi.

Ia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan target sertifikasi aset agar seluruh aset yang belum bersertifikat segera memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan kepastian hukum atas lahan menjadi faktor penting dalam mendorong investasi di Sulawesi Tengah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan dapat menghambat masuknya investasi ke daerah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menambahkan, berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga pemerintah daerah diharapkan segera mempercepat proses legalisasi aset.

Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama antara KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah, menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan transparansi layanan pertanahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi guna mendukung iklim investasi di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *