Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sekda Palu Tekankan Akurasi Data dalam Penyusunan LPPD

16
×

Sekda Palu Tekankan Akurasi Data dalam Penyusunan LPPD

Sebarkan artikel ini

Palu – Pemerintah Kota Palu memperkuat kapasitas perangkat daerah dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) melalui kegiatan penguatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota Palu, di Ballroom Hotel Best Western Coco Palu, Senin 27/7/26.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan LPPD agar lebih akurat, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti mengatakan penyusunan LPPD memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Palu. Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan LPPD (RLPPD).

“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat menunjukkan sejauh mana target pembangunan telah dicapai, bagaimana pelayanan kepada masyarakat diberikan, serta bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda.

Sekda mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memberikan perhatian serius terhadap proses penyusunan LPPD. Ia menegaskan setiap data, informasi, dan capaian kinerja harus akurat, valid, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah perlu terus diperkuat agar penyusunan laporan selesai tepat waktu dengan kualitas yang semakin baik.

Menurut Sekda, komitmen tersebut sejalan dengan visi “Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif, dan Kolaboratif.” Ia menambahkan, hasil evaluasi LPPD akan menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan penyusunan LPPD bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas pelaksanaan program, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palu, sehingga kinerja pemerintah daerah semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Sekda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *