Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kejati Sulteng Bekali Aparatur Cegah Risiko Hukum Addendum Kontrak

35
×

Kejati Sulteng Bekali Aparatur Cegah Risiko Hukum Addendum Kontrak

Sebarkan artikel ini

Donggala – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah” di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu 5/8/26.

Kegiatan menghadirkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, SH., MH., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, SH., MH. Acara dibuka Sekretaris Daerah Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, mewakili Bupati Donggala, serta diikuti PA, KPA, PPK, PPTK, bendahara, Inspektorat, dan Bagian Hukum pemerintah daerah.

Dalam sambutan Bupati Donggala yang dibacakan Sekda, Dr. H. Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis pembangunan yang harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati hatian sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan, sekaligus mengapresiasi Kejati Sulteng atas edukasi hukum yang diberikan kepada jajaran pemerintah daerah.

Pada sesi materi, Agus Kurniawan menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data riil dan valid, serta pengawasan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar menjalankan proses pengadaan sesuai prosedur dan menghindari konflik kepentingan.

Sementara itu, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum addendum kontrak akibat keterlambatan pekerjaan.

Menurutnya, penyelesaian keterlambatan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden, aturan LKPP, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan teknis lainnya.

Ia menerangkan, keterlambatan dapat dipengaruhi berbagai faktor seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar, kompensasi akibat keterlambatan pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.

Konsekuensi hukum berbeda bergantung pada penyebab keterlambatan, mulai dari pengenaan denda hingga kemungkinan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan.Di akhir pemaparannya, Laode Abdul Sofian menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar setiap keputusan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berintegritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *