Jakrta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
KPU menegaskan proses verifikasi dokumen persyaratan calon pada saat itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.
KPU menyatakan kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Saat verifikasi dilakukan, dokumen tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang dan sebelumnya telah digunakan dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Selain itu, KPU menyebut tidak terdapat pencabutan atau pembatalan terhadap dokumen tersebut ketika verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung. KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Berdasarkan kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU kemudian menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia saat itu.
Meski demikian, KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan MK yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memverifikasi setiap dokumen persyaratan calon. KPU menyatakan hal tersebut akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
KPU juga menegaskan pembagian kewenangan dalam proses tersebut. Penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan, sedangkan KPU bertanggung jawab atas proses verifikasi dokumen persyaratan calon.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan lembaganya tetap menghormati kewenangan lembaga negara lain serta berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*)
















