Parimo — Tim Reskrim Polsek Torue mengamankan seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama tim melakukan penindakan setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan laporan korban.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 8/5/26 sekitar pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 yang diduga hasil tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar IPDA I Wayan Oko Adnyana.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi pemberkasan perkara. (AD)
















