Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai persyaratan administrasi untuk mendapatkan QR Code pengisian BBM Solar Subsidi.
Penggunaan QR Code menjadi salah satu syarat dalam pembelian Solar Subsidi. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran investasi sekaligus menata penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Dishub Kota Palu menyebutkan, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan pembuatan QR Code. Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi STNK yang masih berlaku, serta bukti lulus uji elektronik (BLUe) atau surat keterangan dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemohon juga wajib melampirkan SIUP atau NIB usaha, rekomendasi dari asosiasi atau organisasi resmi, serta surat pernyataan keabsahan dokumen yang dibubuhi meterai.
Selain dokumen administrasi, pemohon harus menyertakan foto kendaraan tampak depan dengan nomor polisi terlihat dan foto tampak samping yang menunjukkan bentuk fisik bak atau bodi kendaraan.
Pemkot Palu mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang menggunakan kendaraan untuk pengangkutan dan membutuhkan Solar Subsidi agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan pembuatan QR Code.
Pendataan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan penggunaan BBM Solar Subsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
















