Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Palu. Seorang perempuan berinisial L (43) diamankan aparat karena diduga terlibat dalam distribusi sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2/5/26 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Basuki Rahmat, Lorong Pahlawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,477 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), serta uang tunai Rp100 ribu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga, kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (AD)
















