Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum melakukan penyegelan sementara terhadap usaha Chicken Bin di Jalan Basuki Rahmat, Jumat 17/4/26.
Tindakan ini dilakukan karena pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Penyegelan resmi berlaku mulai 17 April 2026.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S., S.H., menyebut pelanggaran serupa telah berulang.
“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujarnya.
Menurut Bambang, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah menjalankan tahapan persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, edukasi, hingga teguran resmi. Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang diberikan.
“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.
Sidang tipiring pada 9 April 2026 memutuskan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus langkah edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki.
“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” tambah Bambang.
Meski telah ada perbaikan, sanksi tetap diberlakukan sesuai keputusan. Pemkot Palu membuka peluang usaha tersebut kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif dipenuhi.
“Insyaallah setelah proses administrasi, termasuk pembayaran denda dipenuhi, tempat usaha ini dapat segera dibuka kembali,” katanya.
Ia menegaskan penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya. (AD)
















