Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Korupsi Tambang Jadi Sorotan, Kejati Sulteng Selamatkan Rp27 Miliar

7
×

Korupsi Tambang Jadi Sorotan, Kejati Sulteng Selamatkan Rp27 Miliar

Sebarkan artikel ini

Palu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mencatat kinerja penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang Juli 2025 hingga April 2026. Dalam periode tersebut, Kejati Sulteng menangani 11 perkara penyidikan dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Dari total penyidikan itu, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Memasuki 2026, Kejati Sulteng menerbitkan empat surat perintah penyidikan baru, di antaranya dugaan korupsi pertambangan nikel di Morowali Utara pada area PT Cocoman, pertambangan galian C di Donggala oleh PT Kaltim Khatulistiwa, pemberian kredit di Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR), serta pengembangan kasus CSR dengan tersangka berinisial Yulianti.

Kepala Kejati Sulteng menegaskan arah penanganan perkara ke depan. “Untuk penyidikan di tahun 2026, lebih fokus pada penanganan kasus korupsi di area pertambangan yang bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak, tidak hanya pada perhitungan kerugian negara, tetapi juga aspek kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dalam kasus PT Cocoman, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM dan sejumlah lokasi, serta menyita 13 unit kendaraan dan alat berat, seperti excavator, dump truck, dan bulldozer. Barang bukti tersebut saat ini masih berstatus titipan.

“Perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi tujuan agar memberi dampak lebih baik bagi masyarakat,” lanjutnya.

Penyidik juga akan segera memeriksa saksi saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *