Morowali — Kepolisian Resor Morowali memastikan penangkapan tersangka R yang belakangan viral di media sosial tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Penindakan tersebut murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Sabtu 3/1/26.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana dimaksud.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Kapolres Morowali, Rabu 7/1/26.
Ia merinci, bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, hasil olah TKP, temuan sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak terpengaruh informasi yang tidak benar.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, usai berkoordinasi dengan Polres Morowali. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal murni.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu isu liar yang berkembang di media,” ujarnya.
Herdianto juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polri, khususnya Polres Morowali, untuk menangani perkara secara transparan dan humanis.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Sebagai bentuk komitmen, Polri telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, serta meminta Kapolres Morowali menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalah pahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tutupnya. (AD)
















