Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Laptop di Palu

14
×

Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Laptop di Palu

Sebarkan artikel ini

Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian laptop melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Ekspose perkara dipimpin Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa 12/5/26.

Perkara tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi yang disangka melanggar Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

Kasus bermula pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor PT Nusantara Ekspres Kilat, Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Tersangka mengambil satu unit laptop HP Notebook 240 G9 warna hitam milik perusahaan saat kondisi kantor sepi.

Laptop tersebut kemudian dijual seharga Rp200 ribu dan uangnya digunakan untuk membeli makanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dalam ekspose disampaikan, penghentian penuntutan disetujui karena korban telah memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Perdamaian dilakukan di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta bukan residivis. Barang milik korban juga telah dikembalikan dalam kondisi baik.

Kejati Sulteng menyatakan restorative justice menjadi bagian dari pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan, sehingga perkara tersebut resmi dihentikan penuntutannya. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *