Morut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu tenaga surya dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial IAI, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara periode 2021–2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 27/2/26. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
IAI langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Lapas Kelas IIIb Kolonodale.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta tiang listrik dengan total anggaran Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD 2023. Proyek tersebut terbagi dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah desa di Morowali Utara.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan, mulai dari penunjukan langsung penyedia, permintaan fee 10 persen kepada kontraktor, hingga pembelian lampu yang tidak sesuai spesifikasi. Dari total lampu yang seharusnya berdaya 80 watt sesuai RAB, hanya delapan unit yang memenuhi spesifikasi, sementara sisanya 60 watt.
Selain itu, tersangka diduga menerima sekitar Rp335 juta untuk pembelian lampu yang dilakukan secara pribadi serta masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia sebesar Rp261.547.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (AD)
















