Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Banggai–BPOM Luwuk Amankan 8.000 Butir THD di Pagimana

6
×

Polres Banggai–BPOM Luwuk Amankan 8.000 Butir THD di Pagimana

Sebarkan artikel ini

Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai bekerja sama dengan BPOM Luwuk mengamankan seorang pria terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Pria berinisial IP (35), warga Desa Jayabakti, ditangkap saat mengambil paket kiriman di jasa ekspedisi JNE pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Penindakan tersebut dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi, SH.

“Dari tangan IP, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

AKP Hamid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman obat jenis Tryhexyphenidyl (THD) melalui jasa ekspedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria datang untuk mengambil paket dimaksud. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan memeriksa isi kiriman tersebut.

“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp. 4 Juta. Obat-obatan keras itu akan ia jual kembali secara ilegal. Kepadanya melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *