Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin 22/6/26 sekitar pukul 03.00 Wita, polisi mengamankan dua pria berinisial JM (35) dan PAO (45) beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan kendaraan kedua terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,11 gram. Polisi juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Poco warna abu abu, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit mobil Gran Max hitam bernomor polisi DB 8725 KC.
Kompol Usman menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik juga tengah melakukan tes urine, memeriksa saksi saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AD)
















