Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kasus Pajak Tambang, Eks Kepala Bapenda Donggala Resmi Tersangka

14
×

Kasus Pajak Tambang, Eks Kepala Bapenda Donggala Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sulteng menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dalam siaran persnya, Kejati Sulteng menyebut tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejati Sulteng menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami perkara, menelusuri aliran penggunaan dana, serta mengumpulkan bukti tambahan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan Kejati Sulteng Melalui Kasipenkum kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *