Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Tebas Polisi Saat Diburu, Residivis Sabu Akhirnya Dilumpuhkan

31
×

Tebas Polisi Saat Diburu, Residivis Sabu Akhirnya Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

Palu – Upaya pelarian seorang residivis kasus narkotika berakhir setelah Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkapnya di Kabupaten Sigi, Rabu 10/6/26 dini hari. Pelaku berinisial MR (24) diduga sebelumnya menyerang anggota kepolisian menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas pada Selasa 9/6/26.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan, peristiwa bermula ketika petugas melakukan penangkapan terhadap MR yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.

Hasil penyelidikan mengarah ke BTN Kelapa Gading, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Saat tim gabungan melakukan penangkapan, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang dan melempar sekop pasir ke arah petugas.

“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata AKP Ismail Boby.

Setelah diamankan, MR dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan pelaku saat melawan petugas.

AKP Ismail Boby menegaskan, MR merupakan residivis dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Palu.

“Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *