Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Restorative Justice Diterapkan, Tiga Perkara di Sulteng Berakhir Damai

4
×

Restorative Justice Diterapkan, Tiga Perkara di Sulteng Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, memimpin ekspose permohonan penyelesaian tiga perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Kamis 23/7/26. Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu diikuti jajaran Kejaksaan Negeri pengusul.

Kajati Sulteng didampingi Aspidum Andarias D’Orney, Koordinator, serta pejabat struktural Bidang Pidana Umum. Tiga satuan kerja yang mengajukan permohonan yakni Kejari Sigi, Kejari Parigi Moutong, dan Cabang Kejari Tolitoli di Ogotua.

Dalam ekspose, masing masing Kepala Kejaksaan Negeri memaparkan kronologi perkara, proses perdamaian, hingga dasar hukum yang menjadi pertimbangan pengajuan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara dari Kejari Sigi melibatkan tersangka SAIDAH dalam kasus penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi. Sementara perkara Kejari Parigi Moutong menjerat tersangka Robi Mafuri akibat penganiayaan yang berawal dari kesalahpahaman transaksi pembelian mangga. Adapun perkara dari Cabang Kejari Tolitoli di Ogotua melibatkan tersangka Yusri bin Luo yang melakukan penganiayaan saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid.

Dalam ketiga perkara tersebut, para tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, serta memberikan biaya pengobatan.

Korban juga telah memaafkan para tersangka yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian, sehingga seluruh perkara dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui MKR.

Setelah mencermati paparan, hasil kajian yuridis, serta terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap ketiga perkara tersebut.

Penerapan mekanisme tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan hubungan sosial di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *