Palu – Tim Opsnal Polsek Palu Barat menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Tentena, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Kartini Lorong Mutiara, Kelurahan Lolu Selatan, Senin 29/6/26 dini hari.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada tangan kirinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Palu Barat di bawah pimpinan Ipda Fadhillah Budiarto, S.H., segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada R sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian menerima informasi bahwa R berada di wilayah Lolu Selatan setelah dibawa oleh kakaknya. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu pucuk senapan angin, satu bilah parang sabel, serta satu bilah parang lengkap dengan sarungnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan data kepolisian, R diketahui merupakan seorang residivis dan saat diamankan dalam kondisi sehat serta kooperatif.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan di lapangan.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Irfan Muzakar mewakili Kapolresta Palu.
Ia menambahkan, pihaknya akan menuntaskan proses hukum secara profesional sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Palu Barat masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa tersangka beserta para saksi untuk proses hukum lebih lanjut. (AD)
















