Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap peredaran obat keras jenis THD dalam jumlah besar di Kota Palu. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi ilegal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pada Senin 27/4/26 sekitar pukul 22.30 Wita, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Dari lokasi, petugas menyita 48 paket besar berisi sekitar 48.000 butir obat keras jenis THD.
Pengembangan kasus dilakukan keesokan harinya, Selasa 28/4/26 pukul 14.00 Wita di Jalan Kangguru, Talise, dan kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial S.A.B.A. Polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial F.S.A.S yang diduga bagian dari jaringan. Barang bukti tambahan berupa tiga kotak dos cokelat dan tiga unit handphone turut diamankan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara. (AD)
















