Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan

11
×

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pemprov Sulteng menilai gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan bahwa fungsi pengawasan telah dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah menegaskan bahwa Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha atas izin lingkungan serta pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.

Meski kewenangan perizinan sektor pertambangan kini berada di pemerintah pusat, Pemprov Sulteng menegaskan fungsi pengawasan lingkungan tetap dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) daerah sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan pertambangan agar memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemprov juga menyampaikan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari PTUN. Apabila telah diterima, perkembangan penanganan perkara akan dilaporkan secara teknis dan hukum kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si., disebut selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan pada aktivitas pertambangan. Gubernur terus menegaskan bahwa setiap investasi di Sulawesi Tengah wajib taat dan patuh terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut menjadi dasar keyakinan pemerintah daerah untuk menjelaskan di hadapan pengadilan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *