Palu – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memberikan pendampingan hukum terhadap dua proyek strategis daerah, yakni pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan pembangunan Gedung Kantor DPRD Sulawesi Tengah tahap struktur.
Kolaborasi tersebut ditandai melalui kegiatan Entry Meeting yang digelar pada Senin 15/6/26 sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Andi Ruly Djanggola, mengatakan pendampingan hukum sejak tahap awal menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan target yang telah ditetapkan.
“Kedua kegiatan strategis itu, yakni Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap Struktur,” ujar Ruly dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17/6/26.
Menurutnya, RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona akan menjadi salah satu ikon baru Kota Palu sekaligus mendukung penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2027 yang akan digelar di Sulawesi Tengah.
Kawasan seluas sekitar 30 hektare tersebut dirancang sebagai ruang publik terpadu yang menggabungkan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis pembangunan berkelanjutan.
“Sebagai lokasi yang diproyeksikan menjadi salah satu pusat kegiatan FORNAS 2027, pembangunan RTH Hutan Kota Kaombona dinilai memiliki urgensi tinggi karena harus diselesaikan sebelum pelaksanaan event nasional tersebut,” jelas Ruly.
Selain itu, pembangunan Gedung DPRD Sulawesi Tengah tahap struktur juga menjadi prioritas pemerintah daerah guna menghadirkan sarana pemerintahan yang lebih representatif, aman, dan mendukung pelaksanaan fungsi legislatif serta pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Cikasda memaparkan berbagai aspek teknis mulai dari perencanaan, dasar hukum, mekanisme pengadaan hingga strategi pengendalian proyek. Sementara Kejati Sulawesi Tengah memberikan masukan dan pendapat hukum agar pelaksanaan kegiatan tetap akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang undangan.
“Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diharapkan kedua kegiatan strategis tersebut dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek kepatuhan hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkas Ruly. (AD)
















