SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam rilis yang disampaikan Selasa 19/5/26, Kejari Sigi mengungkap perkara bermula dari proyek konsultasi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultasi pengawasan.
Penyidik menduga Sdr. IH saat menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Sdr. MA alias O yang saat itu menjabat PPTK, melakukan pemotongan kepada sejumlah penyedia dengan besaran bervariasi, mulai 10 hingga 20 persen setelah dikurangi pajak.
Kejari menyebut total uang yang diperoleh dari dugaan perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp767,75 juta.
Selama dua bulan penyidikan, penyidik mengumpulkan keterangan 28 saksi, ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yang ditetapkan yakni Sdr. MA selaku Sekretaris Dinas dan Sdr. IH selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. (AD)
















