Donggala — Kantor Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe kembali memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan yang menjerat Moh. Dean Rizky alias Dean sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP. Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H.
Peristiwa terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Perkara bermula dari perselisihan tersangka dengan istrinya terkait informasi dugaan hubungan pribadi dengan perempuan lain.
Tersangka kemudian memanggil sejumlah orang, termasuk saksi Ririn dan korban Thirta Wijaya alias Tora, ke rumahnya. Setibanya korban, tersangka menendang kursi yang diduduki korban hingga terjatuh. Pisau yang sebelumnya dikuasai korban kemudian terjatuh dan diambil tersangka, lalu digunakan untuk menikam korban sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, luka korban dinilai tidak terlalu serius sehingga perkara tersebut dapat diupayakan melalui MKR.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf dan menyatakan penyesalan. Korban kemudian memberikan maaf secara sukarela dan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian.
Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H. mengatakan penerapan MKR tidak semata-mata untuk mengakhiri perkara secara damai, tetapi juga memulihkan hubungan para pihak dan menjaga keharmonisan masyarakat.
“Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat.
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gusti Stania Permana, S.H. (*)
















