Palu — Pemerintah Kota Palu memperkuat langkah pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan.
Pembahasan kebijakan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu 19/08/26. Kegiatan dibuka secara simbolis oleh Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, S.K.M., M.Si.
Susik mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kerja bersama seluruh pihak.
“Kita akan bersama sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik bersama kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang setara. Pemkot Palu juga mendorong percepatan pendataan dan verifikasi sebagai dasar pemberian layanan, termasuk terkait Kartu Penyandang Disabilitas.
Saat ini sekitar 338 penyandang disabilitas telah terverifikasi dari 28 kelurahan, sementara 18 kelurahan lainnya belum mengakses proses verifikasi.
Susik meminta para camat segera mengevaluasi kendala di wilayah masing-masing.
“Mohon data tersebut segera dikoordinasikan dengan tim, sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan dan haknya.
“Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya,” pungkasnya.
Pemkot Palu selanjutnya akan memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelayanan publik bagi penyandang disabilitas semakin inklusif, setara, dan berkeadilan. (*)
















