Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kajati Sulteng Setujui 2 Perkara Restorative Justice

19
×

Kajati Sulteng Setujui 2 Perkara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini


Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif secara daring bersama Dir Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI 4/5/26.

Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ekspose membahas dua perkara dari Kejari Morowali dan Kejari Parigi Moutong.

Kasus pertama melibatkan tersangka Husna alias Una, terkait dugaan pengancaman terhadap saudara kandung akibat konflik panen sawit di Morowali.

Korban sempat mengalami luka gores di leher. Perkara ini diajukan restorative justice karena ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melanggar hukum, korban telah pulih, dan kedua pihak sepakat berdamai.

Perkara kedua berasal dari Parigi Moutong dengan tersangka Fandi, terkait peminjaman sepeda motor yang tidak dikembalikan dan sempat digadaikan. Tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf, serta menebus motor.

Korban menerima permintaan maaf tanpa syarat dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Melalui mekanisme ini, kejaksaan menekankan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan, rekonsiliasi, serta menjaga harmoni sosial. Kedua permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *