Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

HPL Bank Tanah Napu Dipersoalkan dalam RDP DPR RI

32
×

HPL Bank Tanah Napu Dipersoalkan dalam RDP DPR RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Konflik agraria di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan masyarakat terdampak, Selasa 19/5/26.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Longki Djanggola, meminta pemerintah meninjau ulang implementasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di kawasan dataran tinggi Napu yang dinilai memicu keresahan dan ketidakpastian di masyarakat.

“Konflik pertanahan di Lembah Napu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hak sosial ekonomi warga, serta stabilitas sosial daerah. Karena itu negara harus hadir secara adil, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif,” kata Longki.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu mengaku telah turun langsung ke wilayah konflik saat masa reses dan mendengar aspirasi warga di Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Piore.

“Saya datang langsung ke wilayah itu sampai reses, mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kami membuktikan hari ini bahwa keresahan masyarakat memang nyata,” ujarnya.

Longki juga menyoroti pendekatan penetapan HPL yang dinilai terlalu legal formal tanpa komunikasi yang cukup dengan masyarakat adat dan pemerintah daerah.

“HPL terlalu cepat diputuskan oleh kementerian. Harusnya dikomunikasikan dengan masyarakat adat setempat,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Koalisi Kawal Pekurehua turut meminta Menteri ATR/BPN mencabut HPL Badan Bank Tanah di dataran tinggi Napu. Sementara Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Eva Bande mendorong penyelesaian berbasis dialog.

Di akhir rapat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Poso meninjau ulang lokasi serta luas HPL Bank Tanah sebelum pelaksanaan reforma agraria direalisasikan.

“Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan masyarakat bisa didengar langsung dan dicarikan solusi bersama,” tutup Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *