PALU – Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil yang dilakukan melalui sebuah marketplace. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 28/11, dan diterima oleh Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. MY mengaku kecewa terhadap pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu yang dianggap lambat dalam menangani perkara yang ia laporkan.
“Sempat ada mediasi oleh penyidik antara saya dan KM, bapak dari saudari IG selaku pemilik unit itu, Jumat 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Hanya saja waktu itu penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG pada Senin 15 Desember,” aku wartawan media alkhairaat itu.
Berdasarkan kronologis kejadian dalam laporan polisi yang dibuat oleh Aiptu Reski Sesean, peristiwa bermula saat korban melihat sebuah unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta melalui akun Facebook bernama Sarmini Retak.
Setelah berkomunikasi melalui Messenger, korban sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp80 juta, lalu diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.
Pada Jumat pagi 28/11, korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek langsung unit kendaraan yang disebut sebagai milik Riski. Setibanya di lokasi, saudari IG menyambut korban dan memastikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Riski.
“Saya sampaikan datang periksa unit (mobil) milik Riski, dan diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ. Setelah memastikan kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana. Saudari IG menjawab, urusan itu nanti sama Risky,” ucap korban.
Korban kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Selanjutnya, Riski mengirimkan nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta melalui WhatsApp. Karena ragu, korban kembali memastikan nomor rekening tersebut kepada saudari IG.“BRI to? Iya itu,” ucap Ingrid setelah memeriksa nomor rekening yang ditunjukkan korban di telepon genggamnya.
Setelah diyakinkan, korban mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke rekening tersebut. Bukti transfer kemudian dikirimkan kepada Riski dan juga diperlihatkan kepada saudari IG.
“Setelah melihat bukti transfer, IG menerima telepon. Selesai menelpon, IG meminta saya menunggu 15 menit karena Riski mau memastikan dulu apakah uang sudah masuk atau belum di bank terdekat. Lalu IG mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.
“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap Ingrid kepada korban.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan terlewati, korban mencoba menghubungi Riski kembali. Riski meminta korban bersabar karena masih ada antrean. Beberapa menit kemudian, korban kembali menelpon karena harus segera keluar daerah, namun nomor Riski sudah tidak aktif.
Ayah dari saudari IG yang berada di lokasi kejadian kemudian menyarankan korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban pun mengumpulkan bukti-bukti dan membuat laporan resmi di SPKT Polres Palu.
“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari Ingrid sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alasan bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor karena IG juga korban penipuan sama dengan saya. Sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah lidik,” tutur MY, Kamis 18/12.
MY juga mengungkapkan bahwa saat proses pelaporan, salah satu petugas mengaku mengenal ayah saudari IG dan langsung menelpon yang bersangkutan.
“Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?” ujar MY.
Ia pun menyayangkan pelayanan yang diterimanya.“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita, maka tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi tersebut dibuat dan ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu. (AD)
















