Palu – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 15 saksi yang dinilai mengetahui serta memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri pihak pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan sekitar 25 orang guna mengumpulkan fakta dan data awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai barang bukti. Barang yang disita meliputi dokumen, 42 unit alat berat, hingga batu split atau greston sekitar 6.400 meter kubik.
Pemeriksaan terhadap para saksi saat ini masih menjadi bagian dari upaya pendalaman perkara yang terus dilakukan Kejati Sulawesi Tengah.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berlangsung dan terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh. (AD)
















