Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Amankan 18 Paket Sabu Siap Edar

54
×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Amankan 18 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggerebek sebuah rumah di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dan menangkap seorang pria berinisial GKG (63) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penggerebekan yang dipimpin AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo itu dilakukan pada Selasa 22/10/25 pagi setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam berbagai ukuran beserta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsinya,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Jumat 24/10/25.

Dari lokasi, polisi menyita 18 paket sabu dengan total berat 104,82 gram, terdiri atas 3 paket besar dan 15 paket kecil. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), korek gas, sendok sabu, lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Sembiring menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Palu Utara.“Kami masih menelusuri jaringan pemasok yang terhubung dengan pelaku,” tambahnya.

Kini, GKG dan seluruh barang bukti diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *