Palu – Polsek Palu Selatan menetapkan seorang pria berinisial AR (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).AR, warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, ditahan di Rutan Polsek Palu Selatan sejak Kamis 10/9/26 sekitar pukul 20.00 WITA. Sehari-hari, tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., membenarkan penahanan tersebut, Jumat 11/9.
Kasim menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 20 Juli 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 September 2026, dilanjutkan dengan penetapan AR sebagai tersangka dan penerbitan surat perintah penahanan.
“Yang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasim.
AR disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kasim mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada kepolisian.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. AR juga masih menjalani pemeriksaan di Polsek Palu Selatan.
















