Palu – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu diingatkan untuk mewaspadai penipuan keuangan, investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, saat membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa 20/10/26.
Kegiatan yang diinisiasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palu itu bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan ASN dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia Sulawesi Tengah.
Irmayanti menegaskan, kemudahan layanan keuangan harus diimbangi dengan pemahaman mengenai hak konsumen dan kecermatan dalam memilih produk keuangan.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab,” ujar Irmayanti.
Ia juga meminta ASN menjadi teladan dalam mengelola keuangan secara bijak sebelum mengedukasi masyarakat.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk cerdas secara finansial, tetapi belum menerapkannya dalam kehidupan sendiri,” tegasnya.
Irmayanti berharap ASN mampu menjaga keamanan data pribadi, memastikan legalitas layanan keuangan, serta menghindari praktik yang berpotensi merugikan.
Pengetahuan tersebut diharapkan turut dibagikan kepada keluarga dan masyarakat agar semakin banyak warga Palu yang cerdas secara finansial dan terlindungi dari risiko keuangan. (*)
















