Palu – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16/10 sekitar pukul 14.20 WITA di Kelurahan Petobo dan Jalan Sekunder, Birobuli Selatan, Kota Palu.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025.Dari hasil operasi, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek dan dua tersangka berinisial EL dan AP, sementara satu orang lainnya, UM, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per korban. Barang bukti yang diamankan antara lain dua kunci huruf L rakitan yang digunakan untuk membobol motor.
Sejumlah lokasi kejadian terungkap, antara lain di Jalan Bulili, Otista, Bulu Masomba, Sapta Marga, Nokilalaki, Kebun Sari, Tavanjuka, Guru Tua, hingga wilayah Kabupaten Sigi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (AD)
















