Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menetapkan seorang pria berinisial Aldi alias Lan (52) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers bersama jajaran Polresta Palu, Jumat (19/9/2025). Korban bernama Hasbi (56), seorang wiraswasta asal Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Ia meninggal dunia pada Senin (15/9/2025) setelah menjalani perawatan di RS Anutapura Palu akibat luka tusukan di bagian pinggang.
Kasat Reskrim Polresta Palu, dalam keterangan resminya menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di rumah seorang saksi bernama Zalmin, di Jalan Hangtuah, Lorong Bukit Sofa, Kelurahan Talise.
“Tersangka datang membawa sebilah pisau pendek (badik) yang diselipkan di pinggang. Ia naik ke lantai dua rumah saksi untuk mencari seseorang bernama Luku.
Korban yang juga naik ke atas untuk membicarakan masalah utang piutang kemudian terlibat cekcok dengan tersangka, hingga akhirnya korban mengalami luka tusukan,” ungkapnya.
Setelah ditusuk, korban turun dengan kondisi berlumuran darah dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah tiga hari mendapat perawatan intensif, korban meninggal dunia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilan pisau pendek (badik) dan satu lembar baju warna hitam milik korban.Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Tersangka berhasil diamankan di Desa Ombo, Kabupaten Donggala pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Penyidik masih melengkapi administrasi dan mendalami keterangan tambahan untuk mengungkap lebih lanjut perkara ini,” tutup pihak Polresta Palu. (AD)