Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, ditangkap saat membawa paket narkotika jenis shabu pada Selasa 9/9/2025 sekitar pukul 19.11 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket shabu seberat brutto 0,62 gram, 1 buah bong lengkap, plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta 1 unit handphone Samsung warna hitam.
“Pelaku AHR memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Noval alias Ophan yang saat ini berada di dalam lapas. Barang tersebut rencananya digunakan sekaligus diperjualbelikan,” ungkap Kapolresta Palu, Rabu 10/9/2025.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kota Palu. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu,” terangnya.
Saat ini, AHR telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (AD)