Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157 Segera Direvisi

7
×

Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157 Segera Direvisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Hal itu disampaikan Anwar saat menjawab media ini, Kamis 20/8/26. Menurutnya, janji tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan di Jakarta, Rabu 19/8/26, yang turut dihadiri Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifuddin Hafid serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.

“Menteri ESDM bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu 19/8/26, yang juga dihadiri ketua bapak HM.Arus Abdul Karim, wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota orang DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar Hafid via WhatsApp dari Jakarta, Kamis 20/8/26.

Anwar mengatakan terdapat dua poin utama yang perlu diperbaiki. Pertama, Sulteng meminta Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu masuk sebagai daerah penghasil dan pengolah industri pertambangan.

Kedua, revisi menyangkut Izin Usaha Industri (IUI), sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dihitung lebih adil dan meningkatkan penerimaan daerah.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT.Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Anwar menegaskan produksi minerba, kegiatan pengolahan, PNBP serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara perlu menjadi dasar perhitungan agar daerah penghasil dan pengolah memperoleh manfaat yang lebih proporsional.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh merugikan daerah penghasil. Ia juga meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait mencari landasan aturan untuk merevisi Kepmen 157/2026.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri mengapresiasi langkah tersebut dan meminta proses revisi terus dikawal.

“Walau baru sebatas janji, oleh Menteri ESDM bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera deirealisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *