Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan telah mengembalikan dana milik nasabah BNI Kantor Cabang Parigi yang sebelumnya mengajukan pengaduan terkait transaksi tidak dikenali pada rekeningnya.
Pengembalian dana dilakukan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian pengaduan sekaligus bentuk komitmen BNI dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perseroan telah menindaklanjuti laporan nasabah sejak pertama kali diterima dengan melakukan pengamanan rekening, penelusuran, serta investigasi bersama unit terkait.
“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” kata Okki dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, seluruh proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati hatian, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang telah beredar mengenai peristiwa tersebut,” ujar Okki.
Selain menyelesaikan pengaduan tersebut, BNI juga terus memperkuat sistem keamanan layanan digital dan berbagai kanal transaksi guna meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.
BNI mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, termasuk user ID, password, PIN, OTP, maupun informasi rahasia lainnya agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui penyelesaian pengaduan, pengembalian dana, dan penguatan sistem keamanan digital, BNI menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan perbankan yang aman, andal, serta berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). (*)
















