Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemkot Palu Tertibkan Penggunaan Air Tanah di Sektor Usaha

27
×

Pemkot Palu Tertibkan Penggunaan Air Tanah di Sektor Usaha

Sebarkan artikel ini

Palu – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan water meter kepada Owner Tahu Afifah, H. Safran Renaldi, S.Hut., di lokasi usaha pabrik tahu di Jalan Jati, Rabu 20/5/26.

Penyerahan alat pengukur volume air yang mengalir melalui pipa distribusi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam menata penggunaan air tanah agar lebih tertib, transparan, dan terukur.

Wali Kota Hadianto menyampaikan pemasangan water meter juga menjadi bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha agar tetap sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, penggunaan alat tersebut akan membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat terkait penggunaan air tanah, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan secara lebih tepat dan adil.

Pemerintah Kota Palu juga berharap para pelaku usaha mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Hal serupa disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran Lataha, yang turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan pemasangan water meter menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengawasan Pajak Air Tanah di Kota Palu.

Menurut Imran, Pemerintah Kota Palu melalui Bapenda mewajibkan pelaku usaha pengguna air tanah memasang water meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan itu diterapkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024. Pemasangan dilakukan bekerja sama dengan PDAM Kota Palu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *