Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis di Palu, Eks Direktur RS Undata Di Laporkan Ke Polisi

27
×

Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis di Palu, Eks Direktur RS Undata Di Laporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Palu– Wartawan Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan drg. Herry Mulyadi ke Polresta Palu, Selasa 12/5/26.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng.

Pelaporan dilakukan dengan pendampingan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di daerah itu.

Kasus ini bermula saat Rian melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu. Dalam proses wawancara, drg. Herry yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulteng diduga melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis.

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan tersebut mencerminkan krisis etika pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,” tegas Arief di Palu.

Menurut Arief, penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya kualitas komunikasi pejabat publik dalam merespons kerja media.

KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.

“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ujarnya.

Insiden itu disebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata Palu pada Senin 4/5/26. Saat itu, Rian berupaya meminta penjelasan terkait keluhan tenaga kesehatan mengenai pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.

KKJ Sulteng menegaskan peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk menjaga etika komunikasi dan menghormati kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *