Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Gubernur Sulteng Ungkap 63 Konflik Agraria ke Komisi II DPR

20
×

Gubernur Sulteng Ungkap 63 Konflik Agraria ke Komisi II DPR

Sebarkan artikel ini

Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 22/4/26. Dalam pertemuan itu, Anwar didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi kunjungan tersebut yang menjadi kali kedua dilakukan Komisi II DPR RI selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido. Ia menilai kunjungan ini sebagai momentum strategis untuk membahas isu penting daerah, khususnya reforma agraria.

“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang telah diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, program reforma agraria telah masuk dalam dokumen perencanaan daerah, mulai RPJMD hingga RKPD 2026. Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset melalui perangkat daerah terkait.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama. Pemprov Sulteng pun membentuk satuan tugas lintas sektor untuk mempercepat penanganan.

“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.

Gubernur memaparkan, konflik banyak terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, sejumlah perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Data pemerintah mencatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.
Di sektor pertambangan, ia juga menyoroti tumpang tindih izin dengan lahan masyarakat serta dampak lingkungan dan persoalan kompensasi.

“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.

Masalah agraria juga muncul di kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di Napu, Kabupaten Poso, yang memicu konflik baru di lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai warga.

Meski begitu, Anwar menyebut upaya penyelesaian mulai menunjukkan hasil melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk pembebasan warga yang sempat tersangkut kasus hukum. Pemerintah daerah juga terus mendorong redistribusi lahan bagi masyarakat.

Ia berharap kunjungan Komisi II DPR RI dapat memperkuat dukungan kebijakan dari pusat dalam penyelesaian konflik agraria secara lebih efektif.

“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *